Minggu, 08 Desember 2013

LAMPIRAN REKOMENDASI PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE LUAR RUANGAN



      FORMULIR 1-A/DK 
 
 


REKOMENDASI PEMBERSIHAN BALIHO ATAU PAPAN REKLAME (BILLBOARD), BENDERA DAN UMBUL-UMBUL SERTA SPANDUK DI DESA/KELURAHAN/NAMA LAINNYA ...................................................................... *)
Berdasarkan hasil pengamatan dan identifikasi terhadap alat peragakampanyeluarruang, di desa/kelurahan atau nama lainnya .................................................*),direkomendasikan kepada Panwascam .................................................**) untuk diteruskan kepada Panwas Kabupaten/Kota .................................................***) agar dilakukan pembersihan alat peragakampanyeluarruang karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yakni sebagai berikut :
1)   Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD, sebagai berikut :
NO
PARPOL
LOKASI
KETERANGAN
FOTO
1

JL. Raya DANDER
Di pasang tidak di zona yang telah di tetapkan/ Dipasang didepan pabrik pengolahan jagung
Foto baliho
2




3




Dst.





2)   Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan reklame (billboard) Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya, sebagai berikut :
NO
NAMA CALON ANGGOTA DPD PEMILIK BALIHO
LOKASI
KETERANGAN
FOTO
1




2




3




Dst.





3)   Bendera dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah, sebagai berikut :
NO
NAMA PARPOL PEMILIK UMBUL-UMBUL/BENDERA
LOKASI
KETERANGAN
FOTO
1




2




3




Dst.





NO
NAMA CALON ANGGOTA DPD PEMILIK UMBUL-UMBUL/BENDERA
LOKASI
KETERANGAN
FOTO
1




2




3




Dst.







4)   Spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
NO
PARPOL PEMILIK SPANDUK
LOKASI
KETERANGAN
FOTO
1















NO
DPD PEMILIK SPANDUK
LOKASI
KETERANGAN
FOTO
















NO
NAMA CALEG PEMILIK SPANDUK
PARPOL
LOKASI
KETERANGAN
FOTO


PISANG
Pertigaan pasar Ngumpakdalem Kec. Dander Kab. Bojonegoro.
Dipasang di berjarak 5 meter dari Mushola Baitul Quran.














Demikian rekomendasi ini disampaikan sebagai hasil pengawasan alat peragakampanyeluarruang untuk ditindaklanjuti
......... Oktober 2013
PPL ...............................*)


............................................................****)
Lampiran : Foto – foto alat peragakampanyeluarruang yang direkomendasikan pembersihan

Keterangan :
*)   coret yang tidak perlu, disesuaikan nama desa/kelurahan atau nama lainnya
**)  diisi nama kecamatan atau nama lainya
***)  diisi nama kabupaten/kota
****)  diisi nama dan tanda tangan PPL



FORMULIR 1-B/DK
 
 


REKAPITULASI HASIL PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE LUAR RUANG
DI DESA/KELURAHAN/NAMA LAINNYA ................................ *)

1)    Baliho atau papan reklame (billboard) Partai Politik dan Spanduk Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD yang ada sampai dengan saat ini :
NO
SELURUH BALIHO PARPOL
JUMLAH BALIHO
KHUSUS PARPOL
SPANDUK CALON ANGGOTA DPR
SPANDUK CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI
SPANDUK CALON ANGGOTA DPRD KAB/KOTA
KET.
NAMA PARPOL
JUMLAH
NAMA CALON ANGGOTA DPR
JUMLAH
NAMA CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI
JUMLAH
NAMA CALON ANGGOTA DPRD KAB/KOTA
JUMLAH
1
Partai Mangga
18
2
Ir. M. Fajar
2
1)   Hj. Mardiana
3
1)    Surya Putra, SE
5



2)   Drs. Kaherul
1
2)    Didik Suganda
2





3)    Eko Suprapto
3

2
Partai Pisang
32
3
1)   H. Kresna, SH
1
1)   Irfan Sudibyo
6
1)      Berti Hartawan
10

2)   Haidir
1
2)   Suyamto
1
2)      Bunga Pratiwi
3





3)      Margareta
7

Dst.










Jumlah











NO
BENDERA/UMBUL-UMBUL PARPOL
KET.
NAMA PARPOL
JUMLAH
1
Partai Mangga
18

2
Partai Pisang
32

Dst.



Jumlah






2)   Baliho atau papan reklame (billboard) Calon Anggota DPD :
NO
NAMA CALON DPD
BALIHO
JUMLAH
BENDERA/
UMBUL-UMBUL
JUMLAH
SPANDUK
JUMLAH
KETERANGAN
1
DURIAN


18




2
SEMANGKA


32




Dst.








Jumlah








3)   Baliho atau papan reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD, sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013 :
NO
NAMA PARPOL
JUMLAH
KETERANGAN
1



2



Dst.



Jumlah




Keterangan :
*)    coret yang tidak perlu, disesuaikan nama desa/kelurahan atau nama lainnya
Nama Parpol, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Jumlah Baliho diatas adalah contoh/simulasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar