|
REKOMENDASI PEMBERSIHAN BALIHO ATAU PAPAN REKLAME (BILLBOARD),
BENDERA DAN UMBUL-UMBUL SERTA SPANDUK DI DESA/KELURAHAN/NAMA LAINNYA
...................................................................... *)
Berdasarkan hasil pengamatan dan
identifikasi terhadap alat peragakampanyeluarruang, di desa/kelurahan atau nama lainnya
.................................................*),direkomendasikan kepada
Panwascam .................................................**) untuk diteruskan
kepada Panwas Kabupaten/Kota .................................................***)
agar dilakukan pembersihan alat peragakampanyeluarruang karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
yakni sebagai berikut :
1) Baliho atau papan
reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan
reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan
tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus
Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD, sebagai berikut :
NO
|
PARPOL
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
1
|
JL. Raya DANDER
|
Di pasang tidak di zona yang telah di tetapkan/ Dipasang
didepan pabrik pengolahan jagung
|
Foto baliho
|
|
2
|
||||
3
|
||||
Dst.
|
2) Baliho atau papan
reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan
reklame (billboard) Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan
reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau
nama lainnya, sebagai berikut :
NO
|
NAMA CALON
ANGGOTA DPD PEMILIK BALIHO
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
Dst.
|
3) Bendera dan
umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan bendera dan umbul-umbul hanya
dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah
yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
bersama Pemerintah Daerah, sebagai berikut :
NO
|
NAMA PARPOL PEMILIK
UMBUL-UMBUL/BENDERA
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
Dst.
|
NO
|
NAMA CALON
ANGGOTA DPD PEMILIK UMBUL-UMBUL/BENDERA
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
Dst.
|
4) Spanduk yang tidak
sesuai dengan ketentuan spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit
pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
NO
|
PARPOL PEMILIK SPANDUK
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
1
|
||||
NO
|
DPD PEMILIK SPANDUK
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
NO
|
NAMA CALEG PEMILIK SPANDUK
|
PARPOL
|
LOKASI
|
KETERANGAN
|
FOTO
|
PISANG
|
Pertigaan pasar Ngumpakdalem Kec. Dander Kab.
Bojonegoro.
|
Dipasang di berjarak 5 meter dari Mushola Baitul Quran.
|
|||
Demikian
rekomendasi ini disampaikan sebagai hasil pengawasan alat peragakampanyeluarruang untuk
ditindaklanjuti
......... Oktober 2013
PPL ...............................*)
............................................................****)
Lampiran : Foto – foto alat peragakampanyeluarruang yang
direkomendasikan pembersihan
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu, disesuaikan nama desa/kelurahan
atau nama lainnya
**) diisi nama kecamatan atau nama lainya
***) diisi nama kabupaten/kota
****) diisi nama dan tanda tangan PPL
|
REKAPITULASI HASIL PENGAWASAN ALAT PERAGA
KAMPANYE LUAR RUANG
DI DESA/KELURAHAN/NAMA LAINNYA
................................ *)
1) Baliho atau papan
reklame (billboard) Partai Politik dan Spanduk Calon Anggota DPR, DPD
dan DPRD yang ada sampai dengan saat ini :
NO
|
SELURUH
BALIHO PARPOL
|
JUMLAH
BALIHO
KHUSUS
PARPOL
|
SPANDUK
CALON ANGGOTA DPR
|
SPANDUK
CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI
|
SPANDUK
CALON ANGGOTA DPRD KAB/KOTA
|
KET.
|
||||
NAMA PARPOL
|
JUMLAH
|
NAMA CALON
ANGGOTA DPR
|
JUMLAH
|
NAMA CALON
ANGGOTA DPRD PROVINSI
|
JUMLAH
|
NAMA CALON
ANGGOTA DPRD KAB/KOTA
|
JUMLAH
|
|||
1
|
Partai Mangga
|
18
|
2
|
Ir. M. Fajar
|
2
|
1)
Hj. Mardiana
|
3
|
1)
Surya Putra, SE
|
5
|
|
2)
Drs. Kaherul
|
1
|
2)
Didik Suganda
|
2
|
|||||||
3)
Eko Suprapto
|
3
|
|||||||||
2
|
Partai Pisang
|
32
|
3
|
1)
H. Kresna, SH
|
1
|
1)
Irfan Sudibyo
|
6
|
1)
Berti Hartawan
|
10
|
|
2)
Haidir
|
1
|
2)
Suyamto
|
1
|
2)
Bunga Pratiwi
|
3
|
|||||
3)
Margareta
|
7
|
|||||||||
Dst.
|
||||||||||
Jumlah
|
||||||||||
NO
|
BENDERA/UMBUL-UMBUL
PARPOL
|
KET.
|
|
NAMA PARPOL
|
JUMLAH
|
||
1
|
Partai Mangga
|
18
|
|
2
|
Partai Pisang
|
32
|
|
Dst.
|
|||
Jumlah
|
|||
2) Baliho atau papan
reklame (billboard) Calon Anggota DPD :
NO
|
NAMA CALON
DPD
|
BALIHO
|
JUMLAH
|
BENDERA/
UMBUL-UMBUL
|
JUMLAH
|
SPANDUK
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
DURIAN
|
18
|
||||||
2
|
SEMANGKA
|
32
|
||||||
Dst.
|
||||||||
Jumlah
|
||||||||
3) Baliho atau papan
reklame (billboard) yang tidak sesuai dengan ketentuan Baliho atau papan
reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan
tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus
Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD, sampai dengan tanggal 28 Oktober
2013 :
NO
|
NAMA PARPOL
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
|||
2
|
|||
Dst.
|
|||
Jumlah
|
|||
Keterangan :
*) coret yang tidak perlu, disesuaikan nama
desa/kelurahan atau nama lainnya
Nama Parpol, Calon
Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Jumlah Baliho diatas adalah contoh/simulasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar